mau tanya jika lawan transaksi merupakan cabang dari PKP yang melakukan pemusatan PPN, terkait faktur penjualannya harus kami buat sesuai dengan nama PKP & alamat PKP yang melakukan pemusatan atau ke cabang yang melakukan pesanan ya min?, terima kasih.
untuk invoice tidak diatur secara peraturan perpajakan. Jdi ikut aturan umum aja atau siapa yg bertransaksi sebenarnyaa.
KETRIONA LENGGO GENI