Apabila terjadi potongan penghasilan dikarenakan tidak hadir apakah dapat mengurangi penghasilan bruto dalam hal yakni penerima penghasilan merupakan pegawai tetap? ini langsung dr komponen gaji kan ya bukan pengurang penghasilan?
bener urbah, yg dijadiin pedoman untuk dtp ya berapa yg diterima pada bulan itu. Untuk pengurang tadi brrti masuk kompenen gaji di perusahaan dia.
KETRIONA LENGGO GENI