Jika perusahaan menyewa mobil dari orang pribadi, kami harus memotong PPh 23 atau PPh 21? orang pribadi usahanya berupa sewa kendaraan. namun OP tersebut tidak memiliki NPWP.
Untuk sewa harta non tanah bangunan objek pph 23 ya, baik penerima penghasilannya OP ataupun badan. Kalo si OP gapunya npwp bisa pakai NIK, nanti akan kena tarif 100% lebih tinggi
NEYLA AFIDA