apakah atas hadiah dalam bentuk barang tersebut terutang pph 21 atas hadiah ya?
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
EMITA IKA IMANIAR