WP melaporkan pph 21 melalui npwp lokal (setempat) sehingga pada saat login akun pajak melalui npwp pusat (KPP PMA 1) selalu muncul notifikasi belum melakukan pelaporan realisasi pph pasal 21 DTP. Apakah WP harus melakukan double pelaporan pada bulan sebelumnya?
Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah.
EMITA IKA IMANIAR