misalkan SPT Tahunan badan wp lapor di masa april. nah untuk angsuran pph 25 di masa april mengikuti perhitungan spt yang baru ya mas/mbak? atau tetep ikut angsuran pph di spt yang lama
sudah pakai perhitungan spt tahunan yg sudah dilaporkan sebelum jatuh tempo pelaporan.
NATALIA KRISWINANDAR