ariantika: utk pelaporan realisasi bebas pajak dividen, apakah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak? Dan jika dilapor setelah 3 bulan bagaimana?
Dijelaskan sesuai Pasal 39 Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, danjangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
MAYANG DIAH RAHMASARI