saya mau tanya jika surat kuasa khusus yang telah kami buat ada Typo , detail kasusnya adalah pada kolom jabatan diisikan dengan 'wakil direktur utama' tetapi seharusnya hanya direktur jadi kami akan coret kata wakil dan utama dengan paraf pemberi kuasa. pakah itu boleh ?
untuk format dan petunjuk pengisian surat kuasa khusus, sesuai PMK 229/2014…terkait boleh tidaknya dicoret2, konfirm ke KPP aja
WIHANDOKO WIHANDONO