Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan untuk pembagian deviden dari perusahaan di kantor apabila perusahaannya memiliki 2 pemegang saham, yg dimana 1 perusahaan luar negri, 1 lagi perusahaan lokal pajak apa saja yang harus disetorkan oleh perusahaan saya?


Jawaban

setelah digali penerima dividen adalah badan LN dan wp badan DN. Untuk badan LN, dipotong pph 26 20% kecuali apabila memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B dengan pihak Indonesia. Untuk wp badan DN, bukan merupakan objek pajak sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E​ V A H
F C I S J