Jika perusahan kami ada pekerjaan konstruksi oleh customer kami dipotong pph final. jika dalam pengerjaan konstruksi tersebut ada penkerjaan yang kita subkan ke supplier lain apakah kita harus memotong pph final juga terhadap supplier tersebut?
Transaksinya antara perusahaan jasa konstruksi dengan supplier, sepanjang memenuhi kriteria pekerjaan konstruksi di lampiran LPJK Nomor 02 Tahun 2011, tetap potong pph final 4(2) jasa konstruksi.
NATALIA KRISWINANDAR