Terkait PMK 102 2021, untukk penggantian biaya service charge yang dimaksud di pasal 3 ayat (3) ini specifikasinya apa saja ya pak? apakah contoh biaya penggantian biaya listrik, air atau lainnya juga termasuk?
Untuk pengertian service charge dalam PPN bisa ikut ketentuan di SE-14/PJ.53/2003 ya. Untuk nomor SE tidak boleh disebutkan ya. SE-14 merupakan penegasan untuk SE-13/PJ.32/1989, terkait pengertian service charge dijelaskan di SE-13/PJ.32/1989.
MUHAMAD ROIHAN