ada karywan yang sudah melaporkan realisasi DTP PPH 21 januari-juni, tetapi setelah dihitung sebenrnya dia dibawah penghasilannya dibawah PTKP, lalu atas laporan realisasi tersebut bagaimana ya kak? wp berhenti bekerja pada bulan agustus
jika ada kesalahan pemotongan, WP masih bisa melakukan pembetulan laporan realisasi masa jan-jun 2021 hingga 31 okt 2021 (pasal 19b PMK 82 th 2021)
INTAN NUZULAN