#139Q ibam kami menerbitkan FP keluaran tahun 2018 atas Uang Muka kepada customer. transaksi kemudian batal apakah masih bisa dibetulkan?
#139A masa April 2018, belum diperiksa, kalo SPT Pembetulannya jadi LB, jadi ga bisa pembetulan, kepentok Pasal 8 ayat 1a UU KUP. Kalo ga jadi LB sih aman, bisa disampaikan SPT Pembetulannya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH