kantor kami menyelenggarakan hadiah undian dengan menggunakan vendor sebagai penyelenggara undian dan untuk mendaftarkan ke kemensos saat pendaftaran ke kemensos, juga termasuk pembayaran pajak hadiah 25% yg disetorkan ke kemensos kalau seperti ini kewajiban pelaporannya bagaimana?
Dijelaskan secara normatif bahwa pemotongnya adalah pihak penyelenggara undian. penyelenggara undian merupakan pihak yang memberikan hadiah tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI