Perusahaan kami melakukan Pembayaran Social Benefit (BPJS China) ke karyawan TKA, terdiri dari komponen: Social Benefit (BPJS China) + Management Fee Apakah Social Benefit/Management Fee ini perlu terhutang pph 26 dan PPN saat bayar ke supplier? dan apabila supplier bisa kasih COR & DGT, apa perlu dilapor d PPh 21/26 karyawan jg?
Dijelaskan objek PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 di UU PPh, terkhusus Pasal 26 ayat 2. Apabila ada DGT dan memnuhi PER-25/2018, bisa mengikuti ketentuan dalam Tax Treaty. Pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau 23/26, dilihat dulu subjek dan objeknya.
DEDY FERY VERDIAN