Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan kami melakukan Pembayaran Social Benefit (BPJS China) ke karyawan TKA, terdiri dari komponen: Social Benefit (BPJS China) + Management Fee Apakah Social Benefit/Management Fee ini perlu terhutang pph 26 dan PPN saat bayar ke supplier? dan apabila supplier bisa kasih COR & DGT, apa perlu dilapor d PPh 21/26 karyawan jg?


Jawaban

Dijelaskan objek PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 di UU PPh, terkhusus Pasal 26 ayat 2. Apabila ada DGT dan memnuhi PER-25/2018, bisa mengikuti ketentuan dalam Tax Treaty. Pelaporan di SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau 23/26, dilihat dulu subjek dan objeknya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F Y G B
J Z S S᠎ W