Selamat pagi min, ingin menanyakan, kami ada menggunakan jasa sebuah CV untu perpanjangan KIR kendaraan (uji kelayakan kendaraan), itu masuk jasa mana ya min dalah PPh pasal 23? Saya masih bingung
Apabila jasa tersebut sesuai dengan jasa yang disebutkan di PMK 141/2015, berati di potong PPh Pasal 23, mungkin bisa ditanyakan ke WP apakah seperti pada huruf am (Jasa pengurusan dokumen), jika WP minta penegasan, arahkan telp AR
DEDY FERY VERDIAN