Jika wajib pajak badan menerima bantuan tunai dari pemegang saham untuk vaksin gotong royong karyawan dan penanganan COVID-19 lainnya, apakah bantuan trersebut termasuk objek pajak penghasilan atau tidak ?
Yang dikecualikan sebagai objek di jelaskan dalam pasal 2 dan 3 PMK-90/2020.
DEDY FERY VERDIAN