PT A hibahin merk dagang ke PT B (anak perusahaan) dg imbalan saham. PT A kekeuh kalo itu adalah transaksi hibah. Pertanyaan: masuk di SPT Tahunan bagi pemberi hibah masuk mana ya?
jika memang merupakan hibah, keuntungan berupa selisih harga pasar dan nilai perolehan/nilai sisa buku jadi objek pajak. masuk ke SPT Tahunan di penghasilan neto dari luar usaha. tapi karena dia menerima saham sebagai imbalan, bisa dikonfirmasi ke KPP saja terkait perlakuannya
FITRI SETYANING PRATIWI