Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

erkait pmk 21/2021, jika wp sudah terlanjur cetak faktur tp belum mencantumkan keterangan “ PPN DTP EKS PMK…” apakah boleh dicap saja apa buat fp pengganti ya?


Jawaban

karena kata2 di aturannya adalah FP harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”. jika belum diberikan keterangan itu, sarankan untuk pengganti aja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X T T I
X᠎ H C O F