erkait pmk 21/2021, jika wp sudah terlanjur cetak faktur tp belum mencantumkan keterangan “ PPN DTP EKS PMK…” apakah boleh dicap saja apa buat fp pengganti ya?
karena kata2 di aturannya adalah FP harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”. jika belum diberikan keterangan itu, sarankan untuk pengganti aja
FERY DWI FEBRIANTO