untuk pengajuan sertel pertama kali secara aturan kan gabisa dikirim melalui pos dan harus dateng langsung. Untuk kondisi ppkm ini tetep gabisa lewat pos ya?
Sesuai lampiran SE-13/2020, pengajuan sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan). Passphrase sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP.
FITRI SETYANING PRATIWI