Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pengajuan sertel pertama kali secara aturan kan gabisa dikirim melalui pos dan harus dateng langsung. Untuk kondisi ppkm ini tetep gabisa lewat pos ya?


Jawaban

Sesuai lampiran SE-13/2020, pengajuan sertifikat elektronik diajukan melalui email/pos (dengan PORO lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan). Passphrase sementara diinput oleh petugas berdasarkan persetujuan PKP dan diberitahukan kepada PKP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N L N M
T​ A L U E