Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan kami bergerak di bidang developer dimana kami menyewakan kios2 ke tenant dan kami menerbitkan faktur pajak u/setiap ttransaksi sewa, service charge, listrik, air dan by keamanan. Berarti untuk tagihan sewa, sc, listrik pemakaian agustus yang kami tagih di bulan agustus itu mendapatkan fasilitas DTP ya ?


Jawaban

Berdasarkan pasal 3 ayat 3 PMK 107/2021, DPP nilai penggantian atas jasa sewanya termasuk service charge. Berarti dapat jg fasilitas PPN DTPnya.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J W X V
R O B C U