Mohon info teknis pengkreditan Faktur Masukan sblm PKP? WP PKP Juli 2021 WP punya pm Mei juni
dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 4 PMK 18/PMK.03/2021: Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
INTAN NUZULAN