Atas Impor Kapal Yacht kan bisa diajukan SKB PPnBM, Nah pertanya kami adalah jika kami Non PKP apakah kami bisa mengajukan SKB PPnBM tsb?
tidak disebutkan kalau pangajuan SKB PPnBM harus PKP. selama wp melakukan impor/penyerahan sesuai Pasal 3 PMK 96/PMK.03/2021, maka dapat mengajukan SKB
INTAN NUZULAN