Sesuai PMK-102/2021, atas sewa ruangan yg ditagihkan kepada OP dengan FP 070, apakah fasilitas diberikan juga kepada toko dan perkantoran?
sesuai pasal 2 PMK 102/2021, PPn DTP diberikan untuk pedagang eceran. sepanjang memenuhi ketentuan pedagang eceran sbgmn didefinisikan di pasal 2 ayat 2 seharusnya bisa memanfaatkan.
SRI HARIMURTI