zin bertanya untuk dividen yg diterima oleh OP yg diinvestasikan kembali ke NKRI. Apakah pemberi dividen tetap melaporak di SPT masa pasal 4 ayat 2?
enggak. wp op nya setor sendiri. sudah tidak dipotong oleh pemberi dividen lagi.
FIDHIA RETNO SAFITRI