utk kode faktur pajak menggunakan kode berapa utk transaksi pusat ke cabang yg PPNnya dipusatkan ? selain NPWP Pembeli dan penjualan pada faktur pajak ditulis NPWP yg sama krn dipusatkan tadi ?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.