Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pmk 102/2021, misalkan kasusnya: Kl dr sisi yg ditagih gmn ? Apakah mereka (penerima sewa) hrs ajukan sendiri atau dr kita atau bgmn? kita sebagai penerimaa sewa , kan dapat faktur pajak dr pemberi sewa atas transaksi insentif pmk tersebut , pengakuan secara pajak masukan di kita bagaimana ya ?


Jawaban

bagi si penyewa, nanti dia dapet FP 07. FP 07 yang dia terima tidak dapat dikreditkan, masuk 1111B3

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I K H P
O​ W T A J