pak saya mau tanya mengenai VAT Offhsore jadi ada tagihan yg terselip dan itu sudah dri bulan januari, ketika saya bayarkan offshore di bulan ini apakah vat tsb ttp bisa dikreditkan ? atau di anggp sebagai faktur pajak cacat ?
Yang dimaksud VAT Offshore > PPN JLN, PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010)
DEDY FERY VERDIAN