Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021 boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga? misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan?


Jawaban

bisa, selama bentuk investasi nya masih sesuai PMK 18/2021

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R F A J
G W W L T