jika Faktur Pajak yang saya buka di Tahun 2020 , tetapi dilaporkan oleh customer ' faktur pajak tahun 2020' di tahun 2021, apakah berpengaruh dengan omset yang harus sya laporkan di tahun 2020 ?
Bagi penjual ga pengaruh sepanjang saat pembuatan FP nya sudah sesuai dengan ketentuan di pasal 69 PMK 18/2021. Dikreditkan oleh pembeli di tahun 2021 kemungkinan menyesuaikan ketentuan di pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd UU cika, yaitu PM nya bisa dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan
ELFAN FAUZI AKBAR