Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika Faktur Pajak yang saya buka di Tahun 2020 , tetapi dilaporkan oleh customer ' faktur pajak tahun 2020' di tahun 2021, apakah berpengaruh dengan omset yang harus sya laporkan di tahun 2020 ?


Jawaban

Bagi penjual ga pengaruh sepanjang saat pembuatan FP nya sudah sesuai dengan ketentuan di pasal 69 PMK 18/2021. Dikreditkan oleh pembeli di tahun 2021 kemungkinan menyesuaikan ketentuan di pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd UU cika, yaitu PM nya bisa dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K F K​ P
K P J O B