saya mau tanya mengenai jasa outsourcing dan headhunter saya ada jasa penyedia jasa IT ke customer untuk tagihan yg saya terbitkan apakah harus dikenakan ppn?
Disampaikan normatif sesuai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012)
ELFAN FAUZI AKBAR