Izin tanya, apabila pegawai tidak tetap tidak memiliki NPWP dan tidak memiliki NIK, isian untuk espt nya bagaimana? apakah boleh atau tidak diisi 000?
Untuk pengisian NPWP nya 000, karena tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan PPh pasal 21 lebih tinggi 20%
MUHAMMAD ANDY RIANO