Saya mau menanyakan peraturan PPN terbaru mengenai PPN DTP atas penyerahan jasa sewa kepada pedagang (PMK 102 tahun 2021). bagaimana penerbitan faktur pajak dan laporan realisasinya? peraturan ini berlaku untuk pusat perbelanjaan / retail saja? atau termasuk sewa gedung perkantoran dan residential ?terimakasih
<WRAP> Pembuatan FP dijelaskan di pasal 4 ayat 2, 3, dan 4. Utk laporan realisasi cukup dengan lapor SPT masa PPN dijelaskan pasal 4 ayat 5. Utk siapanya bisa dibaca di pasal 2. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id