Pasal 7 ayat1 huruf B Per-29 tahun 2015 : PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
cek Lampiran PER 29/2015. PKP Tertentu. 1. industri rekaman suara 2. industri rekaman video 3. pabrikan tembakau (rokok)
FAHMA DIA AYUM