di SPT ada pembagian saham CV kami 50% untuk org pertama dan 50% di orang ke 2 , dengan masing2 200jt , apakah itu dikenakan pph final ?
pastikan maksud WP apakah pembagian saham/pembagian dividen. Kalau yg dimaksud pembagian dividen, cek PMK-18/2021 untuk menentukan apakah dividen tersebut termasuk objek PPh atau bukan.
NIKEN PRATIWI