kalau badan jual barang Apple nantinya pembeli akan menerima pake Apple Care - semacam bentuk perlindungan seperti asuransi/garansi. apabila dalam kurun waktu tertentu misal ada kerusakan, pembeli bisa klaim perbaikan. untuk Apple Care-nya itu merupakan objek PPh atau tidak ya?
untuk penyerahan barang tidak ada ketentuan potputnya. Normatif dijelaskan jenis jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.
MUHAMAD ROIHAN