saya mau daftarkan perubahan PT, tapi saat pendaftaran di AHU tidak bisa karena NPWP perseroan tidak valid, bagaimana ya?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dalam hal: 1. sistem informasi atau aplikasi memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid, atau 2. KSWP oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan dengan contoh format surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-43/PJ/2015
ANGGA JALUTAMA