Misal Tahun 2019 Pendapatan lep keu Rp. 4.000.000.000 Bukti diPotong Masa pada Tahun 2019 Rp. 3.000.000.000 x 4%
Dijelaskan pasal 5 ayat 1 PP 51/2018, Sedangkan transaksinya diakui 2019, atas transaksi 1M tidak bia disetor sendiri karena transaksinya adalah pemotongan. Amannya untuk jasa konstruksi cash basis tapi tidak ada ketentuannya jadi sebaiknya tidak disampaikan. Jadi coba arahkan ke AR yaaa untuk penegasan
MAYANG DIAH RAHMASARI