Di pmk 141 terdapat jasa pelayanan kepelabuhan yg dipotong pph 23. Yg termasuk jasa kepelabuhan itu apa saja? Apakah thc (terminal handling charge) juga termasuk?
Pada PMK-141/PMK.03/2015 tidak dijelaskan rincian jasa pelayanan kepelabuhanan itu apa saja. Jika WP bingung menentukan jasanya masuk ke jenis jasa di PMK-141/PMK.03/2015 atau tidak, bisa disarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke pihak AR di KPP yaa.
TI APRI NADILLA S. PANE