pemusnahan dokumen yang sudah lebih dari 10 tahun. Apakah ada mekanismenya kak? Apakah harus lapor ke KPP. Karena di pasal 28 ayat 11 UU KUP cuma disebutkan wajib disimpan selama 10 tahun
Tidak diatur mekanisme khususnya. Hanya diatur dokumen tersebut wajib disimpan 10 tahun di Indonesia. Bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO