WP perusahaan trading membuat faktur di dalamnya terdapat jasa. atas jasa tersebut oleh lawan transaksi dipotong PPh 23. PPh 23nya bisa dikreditkan di SPT Tahunan kan ya Kak? dasar hukumnya pake yang mana Kak?
bisa aja, dasar hukum pasal 28 UU PPh
ANGGA JALUTAMA