tarif pajak jual beli aset tanah pertanian brp persen dan dijawab agent sblmnya untuk transaksi tahun brp dan dan dijelaskan apabila sebelum 2016 menggunakan tarif pp 71/2008 5%,
untuk informasi terkait SHM, silahkan menghubungi pihak terkait (Badan Pertanahan Nasional). Terkait penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tsb seharusnya terutang PPh final 4 ayat 2 dengan tarif 5% sesuai PP 79 /1999. Untuk validasinya bisa melalui ephtb di djponline
NATASHA GHITA DESTYVIANI