gaji dari dalam negeri dibayarkan ke direktur yg berpendudukan singapore kena pajak apa & berapa tarif?
coba dipastikan dulu mba, direkturnya ini merupakan SPDN atau SPLN? SPDN diatur di Pasal 2 PMK 18 th 2021, SPLN diatur di Pasal 3 kalau dia termasuk dalam SPDN, maka dipotong PPh 21 dengan perhitungan sesuai PER 16 th 2021 kalau direktur adalah SPLN, maka dipotong PPH 26 dengan tarif 20% atau jika memanfaatkan P3B, tarif sesuai yg diatur di P3B
NATASHA GHITA DESTYVIANI