bila wp konstruksi, SBU dan SIUJK nya sudah habis dan sedang dalam proses perpanjangan, selama proses tsb dapat surat perpanjangan dari LPJK, yang jd pertanyaan selama proses tadi pph finalnya tetap pakai yg 2% atau 4%
Kita jawab sesuai pp 51/2008 aja ya. Tarif pphnya kan ditentukan berdasarkan kualifikasi usaha yg ditentukan LPJK. Nah kita kembalikan menurut ketentuan LPJK apakah kalau dalam proses perpanjangan tadi dianggap berlaku atau nggak kualifikasinya. Kalau memang dianggap nggak berlaku ya pake tarif yg non kualifikasi usaha
NATASHA GHITA DESTYVIANI