mas/mba, kalau sebuah vihara ingin melakukan impor alat yang di gunakan untuk kremasi sebagai fasilitas dari Vihara, apakah transaksi tsb bisa diajukan SKB PPh Pasal 22 impor? untuk syarat permintaan SKB hanya mengacu ke Pasal 3 PER-1/PJ/2011 saja atau ada aturan lainnya ya?
Tidak termasuk barang yg dibebaskan dari PPh 22 impor sesuai PMK 34/2017 sttd PMK 110/2020, sepanjang memenuhi ketentuan silakan ajukan SKB berdasarkan PER 01/2011.
SRI HARIMURTI