Terlambat menyampaikan insentif PPN DTP sesuai PMK-239/2020,kena sanksi nggak?apakah faktur pajaknya harus diganti menjadi kode 010?
untuk insentif PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK-239/2020 sttd PMK-83/2021, jika tidak memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 3 dan 4 maka tidak dapat memanfaatkan insentif.
SRI HARIMURTI