Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terlambat menyampaikan insentif PPN DTP sesuai PMK-239/2020,kena sanksi nggak?apakah faktur pajaknya harus diganti menjadi kode 010?


Jawaban

untuk insentif PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK-239/2020 sttd PMK-83/2021, jika tidak memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 3 dan 4 maka tidak dapat memanfaatkan insentif.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G G​ I L
Q W Q᠎ H J