saya mau nanya jadi PT kita itu ada cabangnya. cabang kami ini berada di kawasan berikat. bisa ga dipusatkan PPN nya untuk cabang yang berstatus kawasan berikat?
tidak bisa dipusatkan atau dijadikan tempat pemusatan. Aturan per 11/2020 pasal 3.
FIDHIA RETNO SAFITRI