Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau nanya jadi PT kita itu ada cabangnya. cabang kami ini berada di kawasan berikat. bisa ga dipusatkan PPN nya untuk cabang yang berstatus kawasan berikat?


Jawaban

tidak bisa dipusatkan atau dijadikan tempat pemusatan. Aturan per 11/2020 pasal 3.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B G P G
A Q E W M