pemeriksaan pajak kami dikenakan SKPKB, atas SKPKB tersebut kami mengajukan keberatan dan di tolak. Dan kami tidak bermaksud untuk banding. tetapi kami akan mengajukan permohonan cicilan pembayaran atas SKPKB tersebut. yg saya mau saya tanya, dasar pengajuannya apakah dari SKPKB pemeriksaan pajak ataukah dari putusan keberatan ya?
pengajuannya dari SK Keberatan. Tata caranya ada di PMK-242/2014
NATASHA GHITA DESTYVIANI