saya mau menanyakan, kalau kita kirim barang dagang keluar negeri tapi dengan PEB gabungan dengan perusahaan2 lainnya, Apakah kami bisa mengakui sebagai penjualan export di SPT PPN??
Wp mengatakan 1 PEB a.n. banyak perusahaan. Kalau memang begitu kenyataannya harusnya bisa diinput.
ELLY KUSUMAWARDANI