adi yang mengajukan tetap wpln nya y Mbak, bukan pemotong nya.
yap yg melakukan pengembalian SPLN nya kalau dia punya BUT. Ketentuannya cek di tabel resume pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ya. Disitu dibedakan mekanisme pengembalian untuk SPLN yang punya BUT dan tdk punya BUT. Kalau ga punya BUT yg mengajukan pengembalian adalah pihak yg melakukan pemotongan atau pemungutan
EMITA IKA IMANIAR